Transaksi Non Tunai Segera Berlaku di Makassar
Menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengawasi semua aktivitas di seluruh perangkat kerja di Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden RI tentang pemberantasan korupsi.
Jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Makassar melakukan magang di Pemprov DKI Jakarta.
Magang yang dimulai 18 hingga 20 Juli 2017 ini difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri. Peserta dari Makassae sendiri dipimpin langsung Kepala BPKA Makassar Erwin S Haiya, dan sejumlah eselon III di Makassar.
Erwin mengatakan instruksi Presiden RI yang dimuat dalam Perpres 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 ini mewajibkan pemerintah daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai.
Instruksi ini kata Erwin memerintahkan pemerintah daerah untuk menerapkan transaksi non tunai ini paling lambat dilaksanakan sebelum 1 Januari 2018 mendatang.
"Jadi mau tidak mau kita harus paham tentang aturan ini," Selasa (18/7/2017) via whats app
Erwin menyebutkan Pemprov DKI Jakarta sendiri telah melaksanakan program ini sejak 2014 lalu, sehingga Pemprov DKI Jakarta menjadi barometer pelaksanaan transaksi non tunai di Indonesia.
Jebolan STPDN ini mengatakan, pelaksanaan magang yang difasilitasi langsung oleh Kementrian Dalam Negeri ini menjadi acuan pemerintah daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai secara sempurna.
Tahun 2017 ini, Pemkot Makassar memiliki anggaran hingga Rp 3,8 triliun. Sebagian besar, anggaran ini untuk biaya pembangunan fisik dan operasional pegawai Pemkot Makassar.
Kerjasama Kejaksaaan
Sekadar diketahui, magang ini dibuka langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang merupakan mantan Walikota Jakarta Utara pada tahun 2014 yang lalu.
Peserta yang hadir pada kegiatan ini sebanyak 50 orang yang terdiri dari 16 Pemerintah Kota di Indonesia diantaranya Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Gorontalo, Kota Kendari, Kota Mataram, Kota Padang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Terkait dengan pengelolaan keungan, Pemkot Makassar kata Erwin menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengawasi semua aktivitas di seluruh perangkat kerja di Makassar.
Di Makassar, Kejaksaan tidak sekadar mengawasi, Kejaksaan menurut Erwin bagian dari mitra terbaik Pemkot Makassar.
Salah satu program Kejaksaan yakni Tim Pengawal Pengawal Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sangat membantu Pemkot Makassar mengawasi transaksi keuangan yang ada di SKPD.
Hal itu pun terlihat dari realisasi anggaran tahun 2016 lalu, meski terdapat silva itu tidak menjadi persoalan. Pasalnya dana silva (kembali) dinilai tidak tepat guna sehingga anggarannya kembali ke negara. (Sal)