Pilgub Sulsel 2018
Bawaslu Sulsel Kaji Dana Survei Calon Usungan Parpol
Bawaslu Sulsel memperingati para bakal calon kepala daerah untuk tidak memberikan mahar kepada partai politik.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memperingati para bakal calon kepala daerah untuk tidak memberikan mahar kepada partai politik.
Diketahui, Partai Hanura mematok senilai Rp 40 juta per calon yang akan mengendarai partai bentukan Wiranto pada Pilwali Makassar.
Baca: Timsel Bawaslu Sulsel Umumkan Hasil Seleksi Berkas Calon Panwas
Sementara PAN senilai Rp 150 juta untuk seluruh calon usungannya yang disurvei. Saat ini, PAN memiliki 12 Cawali Makassar yang akan disurvei.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Makassar juga demikian, hanya saja, PDIP tidak membeberkan nominal yang harus diserahkan calon usungannya pada pilwali 2018 nanti.
Baca: 24 Penyidik Kepolisian Sambangi Kantor Bawaslu Sulsel
"Kami memperingatkan jangan sampai ada pemberian mahar dari calon, walau itu dibungkus dengan survei. Jangan sampai ini terjadi," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, di Warkop Phoenam, Jl Boulevard, Kota Makassar, Selasa (18/7/2017).
Azry pun menegaskan bahwa Bawaslu Sulsel sementara mengkaji informasi yang beredar di media massa.
"Karena tidak menutup kemungkinan bisa saja dijadikan selubung. Jadi partai politik dilarang keras menerima mahar, calon dilarang memberi," tegas Azry.
"Yang pasti jika ada mahar itu pidana. Bawaslu RI sementara mengkaji terkait informasi yang beredar. Maafkan saya, saya normatif bahwa itu dilarang keras. Ini bukan buah pikiran saya, Undang-undang nomor 10 menegaskan itu," ujar Azry.(*)