Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Ini Tanggapan Hamdan Zoelva Soal Perppu Ormas

Maka itu ada mendesak dan juga ada kekosongan hukum, sehingga perpu ini dikeluarkan

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, periode 2013-2015, Hamdan Zoelva menilai, ada dua penyebab lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hamdan sebutkan yang pertama, dalam keadaan yang mendesak atau keadaan darurat dan kedua, suatu kekosongan hukum yang kalau tidak dengan Undang-Undang, maka itu tidak bisa dijalankan.

"Maka itu ada mendesak dan juga ada kekosongan hukum, sehingga perpu ini dikeluarkan," katanya usai menghadiri acara Halal Bihalal di Kampus Unhas, kota Makassar, Minggu (16/72017).

Menurut Hamdan, mantan dosen Unhas, sebenarnya Perpu nomor 2 tahun 2017 soal Organisasi Masyarakat (Ormas), dari segi keadaan darurat itu sebenarnya tidak terpenuhi dikeluarkan Perpu itu.

"Hanya saja memang mengeluarkan perpu ini adalah penilaian subyektif dari presiden untuk mengeluarkan perpu itu. Tapi ukuran obyektifnya nanti dilihat di dpr oleh fraksi-fraksi," lajut Hamdan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved