Anggota DPRD Pinrang Ini Dilapor ke Polisi karena Ancam Warga
Rusna menyebutkan, Arisansyah melarang dirinya untuk melakukan aktifitas di tanah yang telah ia sewa dari pemiliknya.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Anggota DPRD Pinrang dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Arisansyah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pasalnya, legislator itu diduga telah melakukan intimidasi berupa ancaman terhadap seorang warga bernama Hj Rusna.
Ancaman itu dipicu persoalan sengketa lahan di Jl Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Rusna menyebutkan, Arisansyah melarang dirinya untuk melakukan aktifitas di tanah yang telah ia sewa dari pemiliknya.
"Pemilik tanah itu atas nama M Selle," katanya.
Bahkan, kata Rusna, terlapor sempat mengancam akan menurunkan massa dan membakar rumah pelalpor, jika seruan itu tak diindahkan.
"Karena takut, saya pun melapor ke SPKT Polres Pinrang, tertanggal 11 Juli 2017," ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir telah menerima laporan itu.
"Laporannya sudah kita terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Jumat (14/7/2017).