Minta Sabri Tak Ditahan, Kejati Abaikan Jaminan Wali Kota Makassar
Menurut kuasa huku m tersangka, Zamzam bahwa kliennya sudah mengajukan permohonan ke penyidik kejaksaan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulselbar menolak permohonan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri agar tidak ditahan.
Sabri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Senin (10/7/2017) kemarin.
Menurut kuasa huku m tersangka, Zamzam bahwa kliennya sudah mengajukan permohonan ke penyidik kejaksaan melalui surat yang ditandatangani langsung tim kuasa hukum tersangka serta keluarga Sabri sebagai jaminan.
Tidak hanya itu, di dalam surat itu, turut serta sebagai jaminan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bahar Ngitung.
"Kita sudah ajukan tadi permohonan supaya tidak ditahan. Surat itu ditandatangi keluarga, pengacara, Bahar Ngitung dan Wali Kota," kata Kuasa hukum terdakwa Zamzam.
Hanya saja, kata Zamzam permohonan itu dihiraukan penyidik. Muh Sabri tetap ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari kedepan.
"Kami tetap akan mengajukan permohonan penangguhan, karena itu masih hak tersangka," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/m-sabri_20161214_205102.jpg)