Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituduh Bunuh Pacar Sendiri, Pria ini Dibebaskan Setelah Hakim Lihat Isi Dalam Celananya

Pada bulan Mei 2017 setelah juri berdiskusi selama lima jam, akhirnya Richard dibebaskan atas tuduhan tersebut.

Editor: Ilham Arsyam
Daily Mail
Richard Henry Patterson 

Dalam pesan itu Richard mengaku sudah melakukan hal yang buruk.

Sejak November Richard dipenjara, sampai pada Mei 2017 hakim menggelar sidang perdananya.

Dalam persidangan tersebut Richard menolak tuduhan telah membunuh pacarnya sendiri.

Richard bertutur bahwa Fransisca meninggal karena tersedak oleh organ intimnya.

Pria berusia 65 tahun itu mengaku bahwa ukuran Mr P-nya jauh diatas rata-rata.

Malah, sang pengacara memintas juri dan hakim untuk mengecek sendiri ukuran organ intim kliennya.

Usulan itu diajukan karena hakim dan juri tak mempercayai alasan yang diutarakan oleh Richard.

Menurut pengakuannya, kala itu mereka tengah melakukan hubungan intim.

Kemudian, Richard meminta Fransisca untuk melakukan oral.

Kala itulah Fransisca tersedak dan mengalami sesak napas hingga akhirnya tak tertolong.

Meski begitu Richard tak terima bila dituduh membunuh Fransisca.

Hakim yang mendengar usulan pengacara juga menolak untuk melihat Mr P Richard yang berukuran raksasa.

Sidang ini berlangsung hingga dua tahun untuk diselesaikan.

Pada bulan Mei 2017 setelah juri berdiskusi selama lima jam, akhirnya Richard dibebaskan atas tuduhan tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved