Cari Tersangka Lain, Polda Sulsel Tunggu Fakta Persidangan Kasus Lab FT UNM
Perkara ketiga tersangka ini sudah rampung. Bahkan, sudah ditahap duakan ke Kejaksaan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memastikan terus mendalami kasus dugaan korupsi Laboratorium Fakultas Tehnik UNM.
Proyek yang bergulir sejak 2015 dua tahun lalu ditenggarai masih ada pihak lain yang terlibat, selain empat tersangka yang saat ini tengah dalam proses penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan, mengatakan saat ini, pihaknya masih mencari fakta baru untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Baca: Usai Jalani Pemeriksaan, Tiga Tersangka Korupsi Lab FT UNM Dijebloskan ke Lapas Makassar
"Kita tunggu fakta persidangan. Jika ada diperintah hakim sidik lanjutan dan ditemukan bukti lain yang layak disidang," kata Yudiawan kepada Tribun, Sabtu (8/7/2017)
Polda Sulsel sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak dan Dosen UNM sekaligus pejabat pembuat komitmen Prof Dr Mulyadi.
Kemudian Ir Johy Anwar selaku Dosen Fakultas Teknis dan Ketua tim tekhnis komitmen UNM. Namun salah satu tersangka ini telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Perwira tiga bunga ini menjelaskan bahwa perkara ketiga tersangka ini sudah rampung. Bahkan, sudah ditahap duakan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk proses tahap pelimpahan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Penyidik mengusut kasus ini berawal saat pembangunan diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi. Pembangunan yang seharunya menyelesaikan empat lantai di Blok, justru tidak selesai pada tahun anggaran akhir Desember 2015.
Sementara dalam perjanjian juga dijelaskan bahwa pengerjaan harus dimulai paling lambat sehari setelah SPMK diterbitkan. Apabilah PT tersebut tidak mampu menyelesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.
Selain itu, pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti selaku kontraktor diserahkan secara lunas atau secara 100 persen pada 21 Desember 2015, meskipun pembangunan belum selesai.
Padahal dalam perjanjianya telah mereka sepakati, pembayaran pertama dan kedua bisa dilakukan pihak pertama ke pihak kedua sebesar 25 persen atau Rp 8,738 miliar ketika bobot pekerjaaan mencapai 30 persen.
Sementara pembayaran ketiga atau terakhir bisa dilakukan sebesar 45 persen atau Rp 15,729 miliar ketika bobot mencapai 100 persen.
Sedangkan sisa pembayaran 5 persen atau Rp 1,747 miliar merupakan retensi akan dibayarkan setelah pihak kedua menyerahkan berita acara serah terima kedua.
Ironisnya lagi, pembayaran diluar dari kontrak kerja disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen, ML.
Tidak hanya PPK, juga disetujui pejabat tinggi UNM pasa saat itu, bahwa pembangunan laboratorium terpadu telah selesai. (*)