Pemkot Makassar Beri Pedagang Waktu 10 Hari Kosongkan Pasar Sentral
Bilamana batas waktu tersebut tidak dikosongkan, maka tim relokasi yang dibentuk Pemkot Makassar akan melakukan pembongkaran paksa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar memberikan batas waktu selama 10 hari kepada seluruh pedagang pasar Sentral untuk mengosongkan tempat penampungan.
Bilamana batas waktu tersebut tidak dikosongkan, maka tim relokasi yang dibentuk Pemkot Makassar akan melakukan pembongkaran paksa.
Baca: Polisi Bersenjata Laras Panjang Dikerahkan Kawal Relokasi Pedagang Sentral
"Paling lambat tanggal 15 Juli, semua pedagang sudah masuk semua, termasuk pedagang bersertifikat," Dirut PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam.
Pantauan Tribun Rabu (5/7/2017), ratusan pedagang basah mulai pindah ke New Makassar Mall. Pedagang yang direlokasi ini adalah, mereka yang selama ini ditampung di Jl Agussalim.
Mereka berada disebelah timur dalam gedung baru Pasar Sentral. Ia menjadi lokasi pertama para pedagang dipindahkan.
Setelah itu, menyusul pedagang bersertifikat yang nota bene adalah korban kebakaran. Total pedagang bersertifikat sebanyak 1.800 orang.
"Khusus untuk pedagang basah ditarget paling lama tiga hari," tuturnya.(*)