Di Sulsel Kuota Taksi Online 800, Taksi Konvensional 1.750
Dari dua penyedia layanan taksi online yang diakui, belum ada satupun yang melengkapi administrasi
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tahap pertama penentuan kuota Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek khusus di Provinsi Sulawesi Selatan telah ditentukan.
"Tahap pertama kami memberikan 800 kuota untuk taksi online, dan 1.750 kuota untuk taksi konvensional," kata Ilyas Iskandar, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel usai rapat terbuka di kantornya, Rabu (5/7/2017).
Namun hingga saat ini, dari dua penyedia layanan taksi online yang diakui, belum ada satupun yang melengkapi administrasi untuk mendapatkan izin jalan.
"Makanya rekomendasi kuota yang dikeluarkan hampir 800 unit untuk taksi online," katanya.
Sebelumnya, untuk tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 per km dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 per km sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 per km dan batas atasnya sebesar Rp 6.500 per km. (*)