Polres Gowa Amankan Ribuan Tramadol dari Tangan Buruh Bangunan
Ribuan butir tramadol itu disita dari kediaman pelaku di Jl. Bontobiraeng III, Kelurahan Jatangka, Kecamatan Somba Opu.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Sebanyak 1.445 butir obat daftar G jenis tramadol berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Gowa dari seorang buruh harian bernama Muhammad Asri (33) kemarin.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, saat dikonfirmasi Minggu (2/7), mengatakan jika ribuan butir tramadol itu disita dari kediaman pelaku di Jl. Bontobiraeng III, Kelurahan Jatangka, Kecamatan Somba Opu.
Baca: 1500 Tramadol Diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin
“Pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat, sehingga anggota Narkoba yang dipimpin langsung Ipda Imran Hamid langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” katanya.
Selain ribuan butir tramadol yang dikemas dalam 142 sachet siap edar itu, anggota juga mengamankan satu bal sachet kosong, dan uang tunai Rp 144 ribu didalam kantong yang disimpan di dalam lemari.
Baca: VIDEO: Begini Proses Penangkapan Pengedar Obat G di Somba Opu
“pelaku mengakui jika barang itu miliknya. Dari pengakuannya juga kalau barang itu dia jual Rp 5 ribu per sachet yang isi 10 butir dan lima butir,” tambahnya.
Kini pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Gowa guna penyelidikan lanjut.(Won)