Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Perdagangan Palopo Tarik Peredaran Mie Samyang

Dinas Perdagangan Kota Palopo belum mengetahui adanya surat perintah dari BPOM untuk menarik produk mie asal korea.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
hamdan/tribunpalopo.com
Kepala Dinas Perdangan Kota Palopo Amaluddin 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Dinas Perdagangan Kota Palopo belum mengetahui adanya surat perintah dari BPOM untuk menarik produk mie asal Korea.

Mie asal Korea yang diperintahkan untuk ditarik ada empat macam yakni, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).

Kepala Dinas Perdangan Kota Palopo Amaluddin mengatakan, meski belum mengetahui hal tersebut namun pihaknnya akan segera melakukan sidak untuk melakukan penarikan.

"Kami belum tahu. Nanti kalau sudah kami baca surat dari BPOM kami akan segera melakukan sidak untuk menarik barang tersebut," kata Amaluddin.

Baca: Supporter Arsenal di Palopo Gelar Buka Puasa

Surat perintah penarikan mie buatan Korea dikeluarkan oleh BPOM tertanggal 15 Juni 2017.

BPOM menyebut alasan penarikan produk mie asal Korea itu karena mengandung fragmen DNA babi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved