Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Pinrang Dinas Ini Tak Boleh Cuti Saat Lebaran

Keppres ini telah dimuat di situs Sekretariat Negara pada Kamis (15/6/2017) lalu.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
hery/tribunpinrang.com
Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pemerintah Kabupaten Pinrang tak memberi cuti beberapa pelayanan publik yang dianggap vital.

Seperti Rumah Sakit (RS), Puskesmas, Pemadam Kebakaran (Damkar), dan kebersihan.

"Pelayanan tersebut tentu tak ada cuti, karena bagian dari pelayanan publik vital," tutur Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Jumat (16/6/2017).

Bahkan, katanya, hal itu sedari dulu berlaku di Kabupaten Pinrang.

"Sebagai bentuk antisipasi terhadap kebutuhan urgen masyarakat," ujar Aslam.

Presiden Republik Indonesia, Jokowidodo menetap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017.

Keppres ini telah dimuat di situs Sekretariat Negara pada Kamis (15/6/2017) lalu.

Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved