Pemekaran Kecamatan Sukamaju Selatan di Luwu Utara Tunggu Kode Wilayah
Sementara Ranperda pembentukan Kecamatan Baebunta Selatan dan Sabbang Selatan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Penetapan Sukamaju Selatan sebagai kecamatan baru di Kabupaten Luwu Utara sisa menunggu persetujuan dan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini dikatakan anggota DPRD Luwu Utara, Rudi Hartono.
"Untuk Kecamatan Sukamaju Selatan sementara resgistrasi nomor di Kemendagri," kata Rudi kepada TribunLutra.com, Jumat (16/6/2017).
Setelah kode wilayah ada, baru Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemebentukan Kecamatan Sukamaju Selatan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara Ranperda pembentukan Kecamatan Baebunta Selatan dan Sabbang Selatan terancam batal ditetapkan tahun ini.
Dua wilayah tersebut belum memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus menjelaskan, administrasi penetapan dua kecamatan tersebut belum lengkap.
Baebunta Selatan, ada satu desa belum sampai lima tahun dimekarkan dan belum ada tapal batas antara Pemkab Luwu Utara dan Luwu.
"Kalau Sabbang Selatan hanya masalah tapal batas dengan Pemkab Luwu," ujar Mahfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mahfu_20170110_201456.jpg)