Kapolres Jeneponto: Tak Ada Cuti Lebaran Bagi Anggota
Dalam Kepres itu, cuti bersama yaitu tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Menyikapi Keputusan Presiden tentang jadwal cuti bersama hari raya Idulfitri tahun 2017, Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto, mengatakan tidak memberlakukan cuti bagi seluruh jajarannya.
"Polisi tidak ada cuti, semua melaksanakan pengamanan mudik Lebaran dan arus balik," kata Hery Susnto dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (15/06/2017) malam.
Dalam Kepres itu, cuti bersama yaitu tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Idulfitri 1438 H/2017, jatuh pada 25 dan 26 Juni. Sedangkan 24 Juni yang jatuh pada Sabtu memang libur reguler bagi PNS.
"Anggota yang minta cuti, harus hari lain, bukan saat Lebaran dan balik," ujar mantan Kapolres Bombana itu.
"Kalau polisi cuti, siapa yang mengamankan masyarakat", tuturnya.
Selain itu, ditetapkan pula cuti bersama tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.