Abd Latief dan Bahar Ngitung Bahas RUU Etika Penyelenggaraan Negara
penyusunan RUU Etika Penyelengaraan Negara (EPN) perlu mengatur pejabat penyelenggara negara dalam menata kelola pemerintahan
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Anggota Komite I DPD RI, Bahar Ngitung dan Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Abdul Latief membahas Uji Sahih Rancangan Undang-undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara (EPN) Komite I DPD RI di kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (13/6/2017).
Hadir juga Anggota Komite I DPD yakni Roblatul Adawiyah (NTB), Abdurahman Lahabato (Maluku Utata), Eni Sumarni (Jawa Barat), Yusran Silondae (Sultra).
Kunjungan itu untuk mendengar masukan-masukan terkait etika dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.
Obama, sapaan Bahar Ngitung, menganggap sejauh ini masih banyak penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Sehingga, perlu untuk menggodok draft rancangan undang-undang yang mengatur etika dalam tata kelola pemerintahan.
Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latief mengatakan, RUU EPN adalah sesuatu yang diperlukan kendati beberapa instansi sudah memiliki kode etik sendiri.
"RUU EPN itu nantinya akan menjadi payung utamanya, "kata Abdul Latif.
Dia mengatakan, penyusunan RUU Etika Penyelengaraan Negara (EPN) perlu mengatur pejabat penyelenggara negara dalam menata kelola pemerintahan. (*)