Hingga 2016, KPPU Selesaikan 348 Kasus Persaingan Usaha
Menyelesaikan 348 kasus yang terdiri dari 245 perkara tender, 55 perkara non-tender, dan 8 perkara marger.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala KPD Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Sulsel, Ramli Simanjuntak belum lama ini membahas tentang penerapan nilai persaingan usaha yang sehat dalam perkembangan ekonomi di Sulsel khususnya dan penyampaian kegiatan KPPU mulai 2000-2016.
"Hingga 2016, KPPU telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan tidak sehat sebanyak 2.537 kasus dengan komposisi 1.278 kasus terkait tender atau presentasenya 73 persen," kata Ramli.
Baca: Harga Bawang Putih Melonjak Naik, KPPU Selidiki Importir di Surabaya
Dari 1.278 kasus, KPPU hanya bisa menyelesaikan 348 kasus yang terdiri dari 245 perkara tender, 55 perkara non-tender, dan 8 perkara marger.
KPPU mencatat total denda dan ganti rugi dalam kurun waktu 17 tahun mencapai Rp 2,089 triliun yang berasal dari denda bersyarat maupun administratif.
Tidak hanya itu, dengan digodoknya amandemen UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, akan berdampak pada penguatan kinerja KPPU sebagai pemegang amanat negara untuk mengawal persaingan usaha nasional.
"Semoga tahun ini amandemen tersebut disahkan. Kami target bulan 10 pembahasan di eksekutif selesai. Bila ini selesai membuat kami semakin kredibel sehingga rekomendasi yang kami berikan dapat dipertimbangkan pemerintah,” kata Ramli. (*)