Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yana Zein Meninggal Karena Kanker, Ternyata Begini Nasib Tragis 2 Mantan Suaminya, 1 Sedang Disorot

Semasa hidupnya, Suryana Nurzaman Zein alias Yana Zein pernah menikah dengan dua orang pria.

Editor: Edi Sumardi
Yana Zein 

Menurut hakim, suami artis Inneke Koesherawati ini terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priana saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Fahmi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut majelis, sebagai pengusaha muda, Fahmi seharusnya mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek pekerjaan.

Meski demikian, Fahmi belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mau menyesali perbuatan.

Sementara, Fahmi  menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Dia tidak akan mengajukan banding.

"Saya percaya sekali pada majelis hakim, jadi saya akan menerima," ujar Fahmi Darmawansyah, setelah majelis hakim membacakan amar putusan.

Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.

Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Keempat pejabat Bakamla yang menerima suap, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro. 

Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura.

Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved