Bahar Ngitung Prihatin Moses Divonis 5 Tahun Penjara
Obama, sapaan akrab Bahar Ngitung, menegaskan Partai Hanura komitmen menjadikan hukum sebagai panglima.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Sulsel, Bahar Ngitung mengakui prihatin atas vonis 5 tahun dari Mahkamah Konstitusi (MA).
"Saya sangat prihatin karena beliau adalah salah satu kader terbaik di Hanura," kata via WhatsApp, Jumat (2/6/2017).
Obama, sapaan akrab Bahar Ngitung, menegaskan Partai Hanura komitmen menjadikan hukum sebagai panglima.
"Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita harus hormati segala leputusan yang inkrach," katanya.
"Biarlah semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Selain pidana penjara, terdakwa Moses juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ngitt_20170405_181710.jpg)