Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Ancam Bongkar Paksa Lapak Pedagang Pasar Sentral Makassar, Jika . . .

Di dalam surat itu juga disebutkan, selama tenggang waktu tersebut di atas bagi yang belum melakukan proses administrasi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Pemkot Ancam Bongkar Paksa Lapak Pedagang Pasar Sentral Makassar, Jika . . .
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya meminta kepada seluruh pedagang untuk mengosongkan tempat penampungan paling lambat usai lebaran mendatang.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya meminta kepada seluruh pedagang untuk mengosongkan tempat penampungan paling lambat usai lebaran mendatang.

Permintaan itu ditandai dengan penyerahan surat pernyataan kepada masing-masing pedagang untuk ditandangani sebagai bentuk kesepakatan antara pedagang dengan tim terpadu.

Seperti surat yang diperlihatkan pedagang kepada Tribun Rabu (31/05/2017). Di dalam surat pernyataan disebukan, bersedia pindah dari tempat penampungan sementara ke bangunan New Makassar Mall sesuai yang disepakati bersama.

Pedagang harus pindah setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri 1438 Hijriah dengan batas waktu terakhir paling lama Rabu 5 Juli 2017 mendatang.

Baca: Pedagang Pasar Sentral Makassar Demo, Tolak Pindah Sebelum Puasa

Kedua, terhitung mulai Senin 22 Mei 2017, pedagang bersedia melakukan persiapan dan pembenahan untuk menempati bangunan New Mal Makassar sampai 5 Juli 2015.

Di dalam surat itu juga disebutkan, selama tenggang waktu tersebut di atas bagi yang belum melakukan proses administrasi pembayaran baik dari hak pengelolah pihak pertama ataupun pihak kedua , agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kemudian bagi pedagang yang telah menyelesaikan adminstrasi dan proses pembayaran diperbolehkan masuk ke New Mal Makassar mulai 22 Mei 2017. Pedagang siap menjaga kebersihan, ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Bilamana batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka bersedia dan tidak keberatan dilakukan pembongkaran oleh tim terpadu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved