Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidak Pasar Sabbang, Pemkab Luwu Utara Sita Puluhan Bungkus Gula Rafinasi

Gula rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran berdasarkan Pemendag Nomor 74/MDAG/PER/9/2015

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Chalik Mawardi/tribunlutra.com
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Sabbang, Kecamatan Sabbang, Selasa (30/5/2017). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Sabbang, Kecamatan Sabbang, Selasa (30/5/2017).

Sidak yang dipimpin Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan Syamsul Syair menemukan puluhan bungkus gula kristal rafinasi.

"Gula ini akan kita sita dan cari tahu berasal dari mana," kata Syamsul kepada TribunLutra.com.

Gula rafinasi diketahui sangat berbahaya.

Bila dikonsumsi secara berkelanjutan, akan menyebabkan beberapa penyakit seperti osteoporosis, diabetes, dan hiperglikemia.

Baca: Sudah Bisa Melintas di Poros Sabbang-Seko Luwu Utara

Gula rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran berdasarkan Pemendag Nomor 74/MDAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.

"Karena kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, makanya kami amankan dulu," tuturnya.

Di Pasar Sentral Masamba, Kecamatan Masamba, juga ditemukan puluhan bungkus makanan kedaluwarsa.

"Makanan kedaluwarsa kita tarik. Sehingga tidak membahayakan masyarakat," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved