Prof Jasruddin: Tak Boleh Ada Perbedaan Antara Dosen dan Guru
Atas dasar tersebutlah, Jasruddin meminta pemerintah atau pihak terkait untuk melakukan penyatuan status dalam undang-undang tanpa harus dipisahkan.
Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Jasruddin MSi menjadi Pembicara pada Seminar Nasional Pendidikan di Hotel Wisata II UIT, Jl H Bau Makassar, Rabu (24/5/2017).
Pada kesempatan tersebut, Jasruddin mengatakan bahwa tidak boleh ada perbedaan antara dosen dan guru karena sama-sama mengajar.
Dia memberikan contoh bahwa saat mengajar di TK, SD, SMP dan SMA dipanggil guru lalu saat di universitas dipanggil dosen dan saat mendapat gelar Profesor dipanggil guru besar artinya kembali guru.
Atas dasar tersebutlah, Jasruddin meminta pemerintah atau pihak terkait untuk melakukan penyatuan status dalam undang-undang tanpa harus dipisahkan.
Seminar Pendidikan tersebut digagas oleh Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) kerjasama dengan Universitas Indonesia Timur (UIT).