Kasus Perceraian di Pangkep Terus Meningkat, PA: Paling Tinggi Persoalan Moral
Pengadilan Agama Pangkep menangani 500 perkara tahun 2016. Saat ini bertambah 200 perkara.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE- Angka perceraian di Kabupaten Pangkep meningkat drastis.
Pengadilan Agama Pangkep menangani 500 perkara tahun 2016. Saat ini bertambah 200 perkara.
"Tiap tahun meningkat, peningkatannya 30 persen," kata Ketua Pengadilan Agama Pangkep Ihsan Halik kepada Tribunpangkep.com di Pangkajene, Senin (22/5/2017).
Ihsan menyebut cekcok suami istri, masalah ekonomi, dan moral penyebab perceraian.
"Kebanyakan itu paling tinggi laporan soal moral seperti kasus mabuk-mabukan, perselingkuhan dan KDRT," ujarnya.
Istr yang mengajukan gugatan cerai yaitu 80 persen, pihak suami 20 persen.
"Status kawin mereka itu lebih banyak ditinggal kawin cerai daripada cerai mati. Tapi pengadilan agama juga punya solusi supaya mereka bisa rujuk kembali,
kami mediasi lagi hingga mereka mau tapi ada juga yang memang sudah tidak bisa pertahankan rumah tangganya," kata Ihsan. (*)