Pengacara Habib Rizieq Kena Sial Usai Tampil di Televisi, Penyebabnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Pada program acara Kompas Petang itu, kapitra menjelaskan soal apa yang dilakukan kliennya di luar negeri.
"Ya kalau nanya wajar ya, pertanyaan biasa-biasa aja. 'Habib ke mana ya, katanya ke luar negeri?'. Ya karena kan habib guru ngajinya, nanya biasa, ya ngomong-ngomong kaya orang-orang biasa, 'Habib ke mana ya, kok enggak pulang-pulang?'," kata kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar ketika dihubungi, Kamis (18/5/2017).
Aziz mengatakan kliennya sendiri tak ada rencana untuk berpergian ke luar negeri.
Namun hari ini, pihak kepolisian mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan.
Aziz menegaskan pihaknya selalu kooperatif dan tak akan melarikan diri.
"Beluma ada rencana untuk ke luar negeri, tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz.
Aziz mengatakan sejak penahanan kliennya ditangguhkan untuk kasus makar, Firza taat melapor setiap hari.
"Kalau mau (melarikan diri) kan dari kemarin-kemarin sebelum adanya penahanan di Mako Brimob," ujarnya.
Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Firza dicegah bepergian ke luar negeri.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Firza.
Tapi, Firza dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes POl Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Artinya, Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan luar negeri atas nama Firza Husein ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," kata Argo.