Pemkot Makassar Ancam Bongkar Lapak Pedagang Pasar Sentral
Ribuan pedagang yang notabene adalah korban kebakaran ini bakal dipindahkan ke lods baru Mal Makassar Pasar Sentral.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan batas waktu kepada pedagang Pasar Sentral selama lima hari ini untuk mengosongkan lapak dan pindah ke gedung baru.
Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahan Daerah (PD) Pasar Sentral batas waktu pengosongan mulai berlaku 20 sampai 25 mei 2017 mendatang.
"Bilamana batas waktu itu tidak indahkan, maka kami menganggap yang bersangkutan tidak keberatan dan bersedia dilakukan pembongkaran oleh tim terpadu," kata Direktur PD Pasar, Rahim Bustam dalam surat edaran yang diperlihatkan para pedagang kepada Tribun, Jumat (18/05/2017)
Surat edaran itu tercantum dengan nomor 511.2/277/PD.PSR/V/2017 dan ditandatangani langsung Direktur Utama Perusahan Daerah (PD) Pasar, Makassar, Bustam Rahim pertanggal 18 Mei 2017.
Ribuan pedagang yang notabene adalah korban kebakaran ini bakal dipindahkan ke lods baru Mal Makassar Pasar Sentral. Mal Pasar Sentral salah satu pusat pasar grosir terbesar di Kawasan Timur dengan sembilan lantai. (*)