Gepeng dan Pengamen Kembali 'Kuasai' Trafick Light di Makassar, Ini Reaksi Dinsos
Pihak yang kedapatan memberikan uang secara langsung juga turut dikenakan sanksi.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Perda nomor 2 Tahun 2008 kembali digulirkan Dinas Sosial Kota Makassar, Kamis (18/5/2017).
Kasi Jaminan Sosial Dinsos Makassar La Heru mengatakan sejumlah titik kembali "dikuasai" oleh sejumlah gelandangan pengemis (Gepeng) dan pengamen.
Adapun titik yang marak oleh gepeng dan pengamen ini diantaranya Jl Masjid Raya dengan Jl Veteran Utara, Jl Perintis Kemerdekaan tepat di trafick Light Daya, Jl Poros Mandai (Simpang Lima Bandara Hasanuddin), Kawasan pusat belanja di Jl Beulovard, Jl Veteran Selatan, Jl Sultan Alauddin arah ke Kabupaten Gowa.
Tentunya kondisi ini kata Heru, tidak sekadar mengganggu aktivitas pengguna jalan, tapi juga melanggar Perda no 2 tahun 2008 tentang pembinaan gepeng dan pengamen.
La Heru mengungkapan terkait dengan Perda ini, Dinas Sosial Makassar akan menegakkannya dengan cara yang berbeda dari sebelumnya.
Jika sebelumnya Perda ini hanya ditegakkan sendiri oleh tim Dinsos Makassar, kini justru melibatkan Polisi dan Satpol PP Makassar yang dibentuk dalam Tim Terpadu.
"Tugas dan pungsi mereka berbeda-beda, Polisi tugasnya menindak oknum yang melakukan pelanggadan tindak kriminal, Satpol PP penegakan Perda, sedangkan Dinas Sosial Makassar melakukan pembinaan," ujarnya.
Ia menambahkan Perda ini tidak sekadar menindak pelaku, tapi pihak yang kedapatan memberikan uang secara langsung juga turut dikenakan sanksi.
"Sanksinya sama, pelaku dan orang yang tertangkap tangan yakni akan dibebankan Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta serta kurungan tiga bulan penjara," katanya. (*)