Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sakit, Jen Tang Batal Diperiksa

Tugas mengaku akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya tersangka baru dalam proyek itu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Soedirjo Aliman Alias Jen Tang menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/5/2016). Bos PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) jadi terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan kuitansi yang dilaporkan oleh PT Timurama. Dalam laporanya tersangka diduga melakukan pemalsuan kuitansi No 007. Kuitansi itu terkait pengembalian ganti rugi lahan Fahruddin Dg Lurang kepada PT Timurama. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat batal memeriksa Soedirjo Aliman, seorang pengusaha besar dan ternama di Makassar.

Jen tang namaa sapaan akrabnya sedianya diambil keterangannya oleh penyidik, Rabu (17/5/2017), namun batal lantaran saksi sakit.

“Tidak jadi diperiksa hari ini karena yang besangkutan mengaku sakit. Jadi kita akan jadwalkan ulang pemeriksaanya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Tugas Utoto kepada tribun-timur.com.

Tugas mengaku akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya tersangka baru dalam proyek itu.

Adapun tiga tersangka dalam kasus ini yakni, Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri (MS) berperan selaku fasilitator. Jayanti Ramli (JR) berperan serta mengaku sebagai pemilik lahan dan Rusdin (RD) selaku penerima pembayaran sewa lahan.

Penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi ketika terjadi penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015 oleh salah satu tersangka.

Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Atas dasar itu, tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri (asisten 1 kota Makassar) yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah kota meminta pembayaran uang sewa kepada PT.PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang yang diminta sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved