Sakit, Jen Tang Batal Diperiksa
Tugas mengaku akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya tersangka baru dalam proyek itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat batal memeriksa Soedirjo Aliman, seorang pengusaha besar dan ternama di Makassar.
Jen tang namaa sapaan akrabnya sedianya diambil keterangannya oleh penyidik, Rabu (17/5/2017), namun batal lantaran saksi sakit.
“Tidak jadi diperiksa hari ini karena yang besangkutan mengaku sakit. Jadi kita akan jadwalkan ulang pemeriksaanya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Tugas Utoto kepada tribun-timur.com.
Tugas mengaku akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya tersangka baru dalam proyek itu.
Adapun tiga tersangka dalam kasus ini yakni, Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri (MS) berperan selaku fasilitator. Jayanti Ramli (JR) berperan serta mengaku sebagai pemilik lahan dan Rusdin (RD) selaku penerima pembayaran sewa lahan.
Penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi ketika terjadi penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015 oleh salah satu tersangka.
Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Atas dasar itu, tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri (asisten 1 kota Makassar) yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah kota meminta pembayaran uang sewa kepada PT.PP selaku pelaksana pekerjaan.
Uang yang diminta sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jan2g_20160524_202126.jpg)