Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Indonesia Bukan yang Pertama, Daftar 14 Negara Melarang Hizbut Tahrir, Nomor 1 Hingga 9 Ternyata

Indonesia bukanlah negara pertama yang melarang organisasi yang lahir di Palestina tersebut.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulawesi Selatan menggelar aksi damai di kolong flyover, Jalan Urip Sumiharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/3/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU tentang Ormas.

"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar  Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara  Pancasila," ujar  Wiranto.

Dalam keputusan tersebut,  Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan  Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Menurut  Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. 

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah membubarkan HTI.

Mewakili HTI, Ismail membantah seluruh tudingan pemerintah terhadap ormas keagamaan tersebut. 

"Kami menyesalkan langkah itu. Apa salahnya Hizbut Tahrir?" ujar Ismail saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HTI, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Ismail menjelaskan, selama ini HTI menyampaikan dakwah yang bernapaskan Islam. 

Semua hal yang disampaikan dalam setiap dakwah, seperti misalnya soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan materi dalam ajaran Islam.

UU tentang Ormas, kata Ismail, secara jelas menyatakan Islam tidak termasuk ke dalam paham yang bertentangan dengan  Pancasila.

Dengan demikian, lanjut dia, ideologi yang diusung oleh HTI tidak bertentangan dengan  Pancasila.

"Artinya ketika kami menyampaikan ajaran Islam tidak bisa disebut sebagai anti- Pancasila. UU Ormas mengatakan seperti itu," tutur Ismail.

Selain itu, Ismail membantah tuduhan HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Dia mengatakan, melalui dakwah keislaman, HTI berupaya membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, persoalan bangsa, seperti korupsi, disebabkan rendahnya moralitas dan integritas bangsa Indonesia.

"HTI itu berdakwah mengajarkan tauhid. Takut kepada Allah. Masa seperti itu tidak bisa disebut sebagai turut serta membangun. Pembangunan SDM justru yang paling penting," ucapnya.

Ismail juga membantah bahwa kehadiran HTI di tengah masyarakat justru berpotensi menimbulkan perpecahan.

Dia mengklaim, selama 25 tahun HTI berdiri, tidak pernah sekalipun terjadi benturan antar-kelompok masyarakat yang berpotensi memecah belah bangsa.

"Benturan yang mana? Coba tunjukkan kalau ada benturan. Kami sudah bergerak di Indonesia lebih dari 25 tahun. Tidak ada satu pun benturan. Kalau yang mengganggu dakwah kami ada. Beda ya dengan benturan," kata Ismail.

Indonesia bukanlah negara pertama yang melarang organisasi yang lahir di Palestina tersebut. 

Sejumlah negara, termasuk negara-negara di Timur Tengah telah melarang, atau mengwasi dengan ketat kegiatan Hizbut Tahrir (HT).

Berikut daftar negara yang melarang HT:

1. Mesir, 

2. Irak, 

3. Yordania, 

4. Libya, 

5. Maroko, 

6. Arab Saudi, 

7. Suriah, 

8. Tunisia,

9. Turki,

10. Rusia, 

11. Pakistan, 

12. Australia,

13. Bangladesh,

14. Indonesia.

Sementara, di tiga negara Timur lainnya, yakni Uni Emirat Arab, Lebanon, dan Yaman, HT belum sepenuhnya dilarang.

Di Jerman, HT tidak dilarang, namun mereka tidak diperkenankan untuk terlibat dalam kegiatan politik.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved