Himpi Sulsel Diduga Langgar Aturan, BPC Sinjai Kecewa
Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sinjai, Fachruddin S Bintang kecewa atas tidakan pengurus BPD HIPMI Sulsel.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sinjai, Fachruddin S Bintang kecewa atas tidakan pengurus BPD HIPMI Sulsel.
"Kami tidak pernah mengirim utusan ataupun membuat mandat, tetapi kenapa ada oknum yang menjadi peserta dengan mengatas namakan BPC kami?" kata Fachruddin melalui rilis yang diterima Tribun Trimur via WhatsApp, Sabtu (6/5/2017).
Baca: Tiga Kali Peringatan Tak Digubris, DPD Hipmi Sulsel Akan Lakukan Ini ke DPC
Fachruddin menambahkan, oknum yang mengikuti kegiatan HIPMI Sulsel di Hotel Grand Clarion, Jl AP Pettarani, Makassar merupakan pengurus HIMPI Sulsel, bukan pengurus HIPMI Sinjai.
"Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan panitia dan BPD, kami menilai bahwa pengurus BPD melanggar aturan," tegas Fachruddin.
Baca: Tanggapan Wagub Soal Kisruh di Hipmi: Kalau Tenang Tidak Menarik
Hal sama juga terjadi di BPC-BPC HIPMI Kabupaten/kota yang tergabung dalam HIPMI BERSATU, antara lain Makassar, Luwu, Tana Toraja, Jeneponto, dan Wajo.
"Lucu juga, kami tidak pernah mengeluarkan mandat, tiba-tiba ada yang menjadi sebagai utusan BPC Makassar, apalagi menggunakan id card dengan jabatan yang salah, masa jabatan sendiri tidak tau," kata. Sekum BPC Makassar, Ardy Barongko.
Disamping itu, Ardy menanggapi dengan santai isu tentang rencana untuk mem-Plt-kan Ketum BPC oleh BPD HIPMI Sulsel.
"Pengurus BPD tidak boleh mengeluarkan statemen asbun (asal bunyi) tanpa dasar. Saya tidak menemukan satu kata atau pun kalimat dalam AD/ART yang menegaskan bahwa jika BPC itu dapat ditegur oleh BPD sampai tiga kali, apa lagi BPD sampai me Plt kan ketum BPC yang masih dalam masa bakti aktif," ungkap Ardy.
Menurutnya, BPD Hanya punya wewenang melakukan Muscalub setelah tiga bulan masa bakti berakhir, atau kah karena permintaan 2/3 Anggota BPC dan Plt Ketum BPC hanya dapat dipilih oleh internal BPC.
"Jangan bangun opini bahwa BPD itu seolah-olah struktur yang superpower, semua tingkatan struktur kepengurusan telah diatur jelas dalam koridornya. Keanggotaan jelas telah diatur dalam ART Bab 2 pasal 4-11," jelas Ardy.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/fachruddin-s-bintang_20160828_120954.jpg)