Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Syarat Pembentukan Tiga Kecamatan Baru di Luwu Utara

Selasa (2/5/2017) kemarin, Pansus II yang diketuai Aris Mustamin melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Luwu Utara, Sulsel, melakukan konsultasi ke Kemendagri, Selasa (2/5/2017). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, tengah membahas ranperda pembentukan tiga kecamatan.

Kecamatan Baebunta Selatan, Sabbang Selatan, dan Sukamaju Selatan.

Selasa (2/5/2017) kemarin, Pansus II yang diketuai Aris Mustamin melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta.

Hasilnya, diketahui persyaratan dasar pemekaran kecamatan.

Seperti usia kecamatan induk minimal lima tahun sudah terbentuk.

Minimal memiliki sepuluh desa dengan usia desa terakhir yang dimekarkan minimal lima tahun.

Luas wilayah dan jumlah penduduk.

"Kami bisa bantu proses pemekarannya kalau hal ini sudah terpenuhi," kata Aris meniru bahasa Kasubdit Budi Sudarmadi Administrasi Kewilayahan Kemendagri Budi Sudarmadi kepada TribunLutra.com, Rabu (3/5/2017).

Kalau persyaratan teknis seperti kesediaan anggaran APBD dan harus dianggarkan sarana dan prasarananya.

"DPRD juga diminta mengawal kecamatan baru sampai memiliki polsek, koramil, puskemas, dan rumah dinas camat termasuk jumlah staf kecamatan yang berkualitas minimal 45 orang," jelas Aris.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved