Terbukti Korupsi, Mantan Ketua DPC Demokrat Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Jeneponto ini dibebankan membayar denda Rp 200 juta.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang mantan anggota DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, terdakwa kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar diwarnai isak tangis keluarga terdakwa, Selasa (2/5/2017)
Tangis keluarga pecah, setelah majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, M Damis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dengan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Alamzah terbikti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Damis dalam materi putusan yang dibacakan, Selasa (2/05/2017).
Selain pidana penjara, mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Jeneponto ini dibebankan membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, pabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Hakim Pengadilan juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara. (*)