Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

82 Peserta Ikut Seleksi Calon Hakim Agung

Seleksi kualitas ini rencananya dilaksanakan selama dua hari, yaitu mulai hari ini sampai dengan 27 April 2017 besok.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Farid Wajdi (tengah melakukan kunjungan ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Selasa (16/2/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia kembali resmi membuka seleksi kualitas Calon Hakim Agung (CHA) di Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan - Mahkamah Agung Mega Mendung, Bogor, Rabu (26/04/2017).

Seleksi kualitas ini rencananya dilaksanakan selama dua hari, yaitu mulai hari ini sampai dengan 27 April 2017 besok.

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Farid Wajdi dalam rilisnya, menyebutkan, seleksi kualitas ini diikuti 82 CHA yang terdiri atas 49 orang dari jalur karier dan 33 orang dari jalur nonkarier.

"CHA yang mengikuti seleksi kualitas ada 23 orang di kamar Pidana, 29 orang di kamar Perdata, 22 orang di kamar Agama, 5 orang di kamar Tata Usaha Negara, dan 3 orang di kamar Militer," kata Farid.

Farid menambahkan, di hari pertama, peserta menjalani tes berupa pengerjaan studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)  dan pembuatan karya tulis. Sementara di hari kedua, para peserta akan mengerjakan penyelesaian studi kasus hukum dan tes objektif.

Seleksi kualitas kata Farid bertujuan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian CHA. Untuk pelaksanaan seleksi kualitas ini, peserta diwajibkan menggunakan laptop yang telah disediakan panitia.

"Seleksi ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari: 1 orang kamar pidana, 2 orang kamar perdata, 1 orang kamar agama, 1 orang kamar militer (berasal dari militer), dan 1 orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan)," sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved