Pilgub DKI Jakarta
Doakan Ahok Dihukum Seberat-beratnya, Peringatkan Polisi, Amien Rais Malah Dapat Celakanya
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Baca: Jauh Sebelum Anies Menang, Inilah Sosok Tentara Tumbangkan Ahok di Pilkada, tapi Sekarang Dia
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Baca: Kalah, Eh Ahok Dikirimi Karangan Bunga
Dalam materinya, penuntut umum mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok.
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Baca: Masa yang Berat Buat Ahok, Kalau Kamu Lihat Muka Aku Gimana?
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Bukan Ahok, Refly Harun Yakin Tri Rismaharini Hadang Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2022 |
![]() |
---|
Anies Baswedan Posting Foto Tri Rismaharini, Netizen Panaskan Pilgub DKI Jakarta 2022 |
![]() |
---|
Beraninya Risma Tolak Permintaan Ketum PDIP Megawati, 'Mau Jadi Wali Kota atau Gubernur DKI?' |
![]() |
---|
Sempat Jadi Teka-teki, Akhirnya Jokowi Beberkan Peran JK di Pilgub Jakarta |
![]() |
---|
Menyakitkan, Loyalis Anies-Sandi Diusir Warga dari Balai Kota Saat Akan Temui Ahok |
![]() |
---|