Terkait IKA UNM, Andi Jamoro Dulung Tunjuk Tiga Kuasa Hukum
Andi Jamaro Dulung (57), mengaku jenuh dengan oknum yang berusaha memecah kepengurusan IKA UNM.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2016-2020, Andi Jamaro Dulung (57), mengaku jenuh dengan oknum yang berusaha memecah kepengurusan IKA UNM.
Karena itu, Jamaro menunjuk tiga kuasa hukum yang khusus mengurusi kisruh IKA UNM. Tiga lawyers tersebut Muhammad Nur, Alwijaya, dan Ilham Hasanuddin.
Baca: Ketua IKA UNM Calon Ketua Himpuni
"Saya merasa bahwa IKA UNM tak diakui eksistensinya. Saya terpilih secara konstitusional dan tidak melanggar AD dan ART IKA UNM," kata Jamaro via WhatsApp, Rabu (19/4/2017).
Baca: Perahu Gugat Ketua IKA UNM, Ini Kata Andi Jamaro Dulung
Jamaro menambahkan, seharusnya oknum-oknum yang menganggap dirinya melakukan tindakan kesalahan memberitahu kesalahan apa yang dilakukannya. Bukan malah celote.
"Kesalahan apa yang kami buat? Kami ini tidak melanggar AD dan ART. Jika ada? Tunjukkan, mana," tegas Jamaro.
"Saya lelah rasanya hadapi kasus ini, kami serahkan kepada kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah terkait persoalan ini," tambah Jamaro.(*)