VIDEO: Tangis dan Pernyataan Yusniar, Setelah Divonis Bebas dari Kasus FB
Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Kasianus selaku hakim ketua menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media Sosial Facebook, Yusniar, melakukan sujud syukur seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4).
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media Sosial Facebook, Yusniar, melakukan sujud syukur seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4).
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media Sosial Facebook, Yusniar, melakukan sujud syukur seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4).
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Yusniar, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis Hakim terhadap dirinya.
Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Kasianus selaku hakim ketua menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
Yusniar dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan JPU,,terdakwa dinilai melanggar pasal 27 Undang undang tentang pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto.
Berikut pernyataan Yusniar. (*)
Berita Terkait