Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Tangis dan Pernyataan Yusniar, Setelah Divonis Bebas dari Kasus FB

Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Kasianus selaku hakim ketua menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
VIDEO: Tangis dan Pernyataan Yusniar, Setelah Divonis Bebas dari Kasus FB - nama-baik-melalui-media-sosial_20170412_142923.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media Sosial Facebook, Yusniar, melakukan sujud syukur seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4).
VIDEO: Tangis dan Pernyataan Yusniar, Setelah Divonis Bebas dari Kasus FB - pencemaran-nama-baik-melalui-media_20170412_144408.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media Sosial Facebook, Yusniar, melakukan sujud syukur seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4).
VIDEO: Tangis dan Pernyataan Yusniar, Setelah Divonis Bebas dari Kasus FB - pencemaran-nama-baik-melalui-media_20170412_144818.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media Sosial Facebook, Yusniar, melakukan sujud syukur seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Yusniar, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis Hakim terhadap dirinya.

Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Kasianus selaku hakim ketua menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

Yusniar dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan JPU,,terdakwa dinilai melanggar pasal 27 Undang undang tentang pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto.

Berikut pernyataan Yusniar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved