Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Bantaeng Vonis Bebas Puspa Sari Terdakwa Narkoba

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Suardi yang juga merupakan Ketua LBH Butta Toa, kepada TribunBantaeng.com, Rabu (12/4/2017).

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Edi Hermawan/TribunBantaeng.com
Tim Kuasa Hukum Puspa Sari Indah dari LBH Butta Toa, (dari kiri) Sunanta Rahmat, Suardi dan Muhammad Nurfajri. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Terdakwa kasus narkoba, Puspa Sari Indah (40), divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng, Selasa (11/4/2017).

Hakim menganggap terdakwa tidak memiliki cukup bukti.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Suardi yang juga merupakan Ketua LBH Butta Toa, kepada TribunBantaeng.com, Rabu (12/4/2017).

"Klien kami divonis bebas karena tidak cukup bukti, ditambah keterangan saksi yang tidak berkesesuaian antara satu dengan yang lain," kata Suardi.

Dari awal, pihaknya memang sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah, karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa.

Terdakwa ditangkap di Kompleks Pasar Baru, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, tengah berboncengan dengan suaminya, Yusnar Afriandi, (6/10/2016).

Pada penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu saset kristal bening diduga narkoba jenis sabu, dalam bungkus rokok.

Namun barang bukti ditemukan di jalan bukan pada penguasaan terdakwa.

Sebelumnya kuasa hukum dalam hal ini LBH Butta Toa, juga telah melakukan upaya pra peradilan pada (14/11/2016) namun ditolak.

"Kami sudah ajukan pra peradilan namun ditolak dengan alasan yang didalilkan LBH telah memasuki pokok perkara," tutur Suardi.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved