VIDEO: Dinyatakan Bebas, Terdakwa Gara-gara Status FB Yusniar Sujud Syukur
Kegembiraan juga datang dari orangtua dan keluarga terdakwa yang hadir sejak awal mendampingi Yusniar dalam menghadapi proses persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Suasana haru bercampur bahagia menyelimuti persidangan Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jenenponto, Selasa (11/04/2017) siang.
Perempuan berusia 27 tahun yang didakwa melanggar pasal 27 Undang undang karena postingan status akun media sosial Facebook, seketika langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Ia bersujud, karena senang dan bahagian mendengar putusan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Kasianus. Hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran dan penghinaan. Terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan JPU," kata Kasianus dalam putusanya.
Kegembiraan juga datang dari orangtua dan keluarga terdakwa yang hadir sejak awal mendampingi Yusniar dalam menghadapi proses persidangan.
Ketika Yusniar keluar dari ruang persidangan, Ia pun langsung disambut dengan suasana gembira dan tangis para keluarga mereka.