Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS MAKASSAR

BREAKING NEWS: Divonis Bebas, Yusniar Langsung Sujud Syukur

Terdakwa terbukti tidak bersalah melakukan penghinaan ataupun pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Yusniar, terdakwa kasus tindak pidana pencemaran dan penghinaan nama baik legislator DPRD Jeneponto. Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/04/2017) siang. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Yusniar, terdakwa kasus tindak pidana pencemaran dan penghinaan nama baik legislator DPRD Jeneponto.

Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/04/2017) siang.

Hakim yang dipimpin langsung Kasianus, menyatakan terdakwa terbukti tidak bersalah melakukan penghinaan ataupun pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU," kata Kasianus dalam putusanya, Selasa (11/04/2017).

Baca: Nasib Yusniar Terdakwa Status FB Ditentukan Siang Ini

Baca: Nasib Yusniar, IRT yang Dipidana Gara-gara Status FB Ditentukan Pekan Depan

Mendengar putusan majelis Hakim, nampak terlihat terdakwa Yusniar langsung sujud syukur di ruang persidangan. Ibu rumah tangga ini terlihat meneteskan air mata sebagai tanda kegembiraan, ia bebas dari dakwaan JPU.

Sementara keluarga terdakwa yang hadir menyaksikan persidangan langsung bertepuk tangan.

Yusniar dalam kasus ini didakwa melanggal pasal 27 Undang undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik atas laporan legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Nama baik Sudirman Sijaya merasa dicemarkan atas status yang diposting Yusniar dalam akun media sosial Facebook. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved