Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Tana Toraja Limpahkan Berkas Korupsi Rp 1,4 Miliar

Tersangka yang telah ditetapkan penyidik Tipikor Polres Tana Toraja, berinisial AW, YT, dan SF

Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
yultin/tribuntoraja.com
Kapolres Tana Toraja, AKBP H Y Arief Satriyo. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja, melalui Satuan Tipikor rampungkan penyelidikan kasus korupsi dengan nilai kerugian senilai Rp. 1,4 miliar.

Tindak pidana korupsi ini yakni dana pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, tahun 2015 lalu.

"Nilai pagu proyek Rp 9,6 miliar, pada paket enam Botang - Lapandan, kemarin masuk tahap satu di Kejari Tana Toraja," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP HY Arief Satriyo, kepada TribunToraja.Com, Kamis (6/4/2017) sore.

Laporan kasus Tipikor tersebut sudah tercatat dengan nomor LP A/253/X/2016/SPKT.

Proyek ini dimenangkan perusahaan PS dengan nilai kontrak Rp9,36 miliar.

"Beberapa ruas jalan tersebut belum diselesaikan oleh penyedia sesuai dengan batas waktu yang disyaratkan di dalam kontrak kerja," ujar AKBP Arief Satriyo.

Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Tipikor Polres Tana Toraja

Demi kepentingan Polres masih merahasiakan insial para tersangka.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja, mengakui telah menerima berkas dari Polres Tana Toraja.

"Pihak Polres sudah serahkan, dan kami pelajari atau masuk proses tahap satu," ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Tana Toraja, Amri Kurniawan, via telepon.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved