Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Berjamaah KTP Elektronik

BREAKING NEWS: Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP, Akom Sudutkan Setya Novanto

Anggota DPR RI Ade Komaruddin mengaku pernah meminta kepada Aburizal Bakrie alias Ical yang saat itu menjabat ketua umum Partai Golkar untuk mengingat

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Bakal Calon Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ade Komaruddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Ade Komaruddin mengaku pernah meminta kepada Aburizal Bakrie alias Ical yang saat itu menjabat ketua umum Partai Golkar untuk mengingatkan Setya Novanto.
Saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Ade Komaruddin mengatakan dia menghadap Ical karena mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan Setya Novanto pada proyek tersebut.

Keterangan tersebut sebelumnya sudah pernah diungkapkan Ade Komaruddin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Suatu saat saya menghadap ketum partai. Waktu itu Pak Aburizal Bakrie. Saya sampaikan, saya didasari info yang beredar di luar, isu, media, bisik-bisik dan sebagainya, terus terang saja saya tidak tahu kebenarannya, tapi saya wajib mengingatkan kepada pimpinan partai Bang Ical," kata Ade Komaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Baca: Nah, KPK Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan Setya Novanto cs di Korupsi e-KTP

Baca: Jaksa KPK Telusuri Peran Setya Novanto, Ketum Golkar Terancam?

Ade Komaruddin pada kesempatan tersebut mengatakan tidak ingin partainya bubar karena ulah Setya Novanto di proyek KTP elektronik.
"Saya bilang, bang saya ini di Golkar anggota DPR dari tahun '97. Saya sangat mencintai partai ini karena saya jadi anggota DPR sampai hari ini. Saya cuman berkeinginan abang mengingatkan, saya takut Pak Novanto terlibat dalam masalah ini," ungkap bekas ketua DPR RI itu.

Ade khawatir masa depan partainya jika menerima aliran uang dari hasil korupsi KTP elektronik.
"Karena kalau ada aliran dana ke partai, partai bisa bubar. Sepengetahuan saya begitu. Saya tidak ingin partai ini bubar," kata Ade Komaruddin.

Dalam kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka;

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (9/3/2017) lalu, Irman mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disebut mengantongi duit rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura.

Sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapatkan dolar Amerika saja.

Jika dikonversikan ke rupiah, Irman mendapatkan Rp 14 miliar dan Sugiharto yang disebut menerima USD 3.473.830 atau Rp 46 miliar. Dan jika dijumlahkan, total penerimaan uang keduanya sekitar Rp 60 miliar lebih.

Dalam dakwaannya, KPK menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi kemudian menjadi tersangka yang ketiga dalam kasus ini. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/4/2017. Andi disebut sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini.

Andi sering menjadi rekan bisnis dan penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Dalam dakwaan, Andi diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR. Bahkan, Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.

Tersangka terakhir adalah Miryam S Haryani. Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan e-KTP.Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved