Kanwil DJP Sulsebartra Himpun Dana Tebusan Tax Amnesty Rp 1.1 Triliun
Dengan rincian pada periode I, DJP Sulselbartra menghimpun tebusan senilai Rp 865,29 miliar. Sedangkan di periode kedua, tebusan mencapai Rp 140,31 M
Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ardy Muchlis
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir, Jumat (31/3/2017).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Sulsebartra) mencatatkan uang tebusan yang dihimpun selama pelaksanaan Tax Amnesty periode Juli 2016 hingga Maret 2017 sebesar Rp 1,181 triliun.
Adapun wajib pajak yang ikut serta dalam program ini, yakni 25 ribu.
Dengan rincian pada periode I, DJP Sulselbartra menghimpun tebusan senilai Rp 865,29 miliar.
Sedangkan di periode kedua, tebusan mencapai Rp140,31 miliar. Sementara periode ketiga ini senilai Rp 176 miliar.
Tax Amnesty periode ketiga ini melampaui target yang dicanangkan pusat untuk DJP Sulsebartra yakni Rp 70,5 miliar.
"Di hari terakhir, wajib pajak melonjak memadati kantor pajak untuk ikut serta program tax amnesty,"jelas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Aris Bamba..(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/djpp_20160802_232203.jpg)