Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Dituding Hina Ulama, Petaka Inul Daratista Berlanjut, Kini Datang dari Manado

Inul dilaporkan atas komentarnya di Instagram yang dianggap menghina ulama. Belum tuntas masalah ini, ancaman hukum lainnya datang dari Manado.

Editor: Ilham Arsyam
Inul Daratista 

TRIBUN-TIMUR.COM - Laporan Advokat Peduli Ulama terkait penghinaan ulama yang diduga dilakukan pedangdut Inul Daratista saat ini masih berproses di Polda Metro Jaya.

Inul dilaporkan atas komentarnya di Instagram yang dianggap menghina ulama.

Belum tuntas masalah ini, ancaman hukum lainnya datang dari Manado.

Bertempat di kantornya H.B.L lawfirm, Jumat (31/3/2017), Henry Indraguna mengadakan jumpa pers terkait laporan kliennya Adie Mohawk, suami dari Sylviana.

Ia adalah korban jiwa atas terbakarnya tempat hiburan Inul Vista Manado

Tempat hiburan Inul Vista itu mengalami musibah kebakaran pada tahun 2015 dan menewaskan Sylviana.

Namun sampai sekarang belum ada kejelasan tentang proses hukum kejadian tersebut.

Hal ini yang membawa Henry Indraguna ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban Sylviana.

Pasal yang akan dilaporkan adalah 263 KUHP dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan kerugian orang lain dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana.

"Kita akan laporkan dengan pasal 263 KUHP dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dapat merugikan orang lain dengan ancaman hukuman 6 tahum penjara," ungkap Henry di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan (31/3/2017).

Dokumen yang dimaksudkan sebagai dokumen palsu adalah bukti perjanjian atas ganti rugi pihak Inul kepada pihak korban Sylviana.

Menurut pengakuan pihak korban, perjanjian yang beredar di media berbeda dari dokumen yang ditandatangani pihak korbam.

"Menurut mertua saya itu beda perjanjiannya, nggak ada tulisan tangan dan coretan Tipe-x di sana." ungkap adie suami Sylviana.

Henry Indraguna juga menghimbau kepada pihak Inul untuk segera menunjukkan etiket baik kepada keluarga Sylviana mengingat kejadian ini mengakibatkan korban jiwa.

"Kita kasih waktu 3x24 jam kepada pihak Inul untuk etiket baik kepada keluarga klien kami. Mereka sudah jauh-jauh ke Jakarta ya minimal ditemuilah, kalau tidak nanti kita laporkan." tambah Henry. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved