Soal Trayek Taksi Online, Dishub Sulsel Tunggu Aturan Baru
Ilyas menyatakan pihak akan menggelar pertemuan lanjutan dengan unsur-unsur terkait. Termasuk dengan perwakilan taksi online maupun taksi konvensional
Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ardy Muchlis
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa menetapkan peraturan soal tarif ambang batas dan bawah angkutan taksi online.
Peraturan gubernur yang memuat peraturan tersebut, akan disusun pasca berlakunya Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Baca: Awas Melanggar, Aturan Angkutan Online Berlaku Mulai Agustus
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar mengatakan kami masih menunggu penetapan aturan baru 1 April 2017mendatang. Draf Permenhub sebagai bahan dasar secara nasional, masih akan berubah sebelum diterapkan.
"Kita tunggu pemberlakuan aturan baru Setelah itu baru kita bikin peraturan untuk daerah," jelas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar, Kamis (30/3/2017).
Baca: AMMTI Sulsel Usul Tarif Maksimum Angkutan Online Rp 5 Ribu per Kilometer
Ilyas menyatakan pihak akan menggelar pertemuan lanjutan dengan unsur-unsur terkait. Termasuk dengan perwakilan taksi online maupun taksi konvensional.
Pertemuan untuk menghimpun berbagai masukan terhadap draf Pergub, terutama soal tarif.
"Peraturan ini kan intinya kesepakatan semua pihak dan Fleksibel," kata Ilyas.(*)