58 Pemilik Lahan di Bontolangkasa Pangkep Pertanyakan Ganti Rugi Jalur Kereta Api
Lurah Bonto Langkasa Adil Hasan Sammana menyampaikan, para pemilik lahan saat ini menagih ganti rugi.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNPANGKEP.COM, MINASATENE- Tercatat 58 warga pemilik lahan jalur rel kereta api di Kelurahan Bontolangkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Mereka sekarang ini menuntut pembayaran ganti rugi lahan.
Lurah Bonto Langkasa Adil Hasan Sammana menyampaikan, para pemilik lahan saat ini menagih ganti rugi.
"Iya rata-rata tanya biaya ganti rugi lahannya, khususnya 58 pemilik lahan ini banyak yang kena tambak mereka, sebagian juga ada sawah," kata Adil kepada tribunpangkep.com, Selasa (21/3/2017).
Adil belum bisa berbuat banyak untuk warganya karena tim Balai Perkeretaapian masih melakukan survei lahan.
"Nanti ada tim verifikasi tersendiri karena mereka akan lihat mana tambak yang produktif dan mana tidak produktif,
Apalagi khususnya administrasi tambak dan lahan yang dilalui jalur rel harus diperhitungkan dengan matang," kata Adil.
Dia menyebut jumlah 58 pemilik lahan belum final dan bisa saja bertambah sesuai dengan hasil tim verifikasi nantinya.
Yang sekarang dipertanyakan Adil adalah formasi atau besaran nilai ganti rugi.
"Sebaiknya sudah diinfokan segera agar kelurahan dapat memberikan gambaran awal mengenai besaran ganti rugi berdasarkan jenis lahan,
Kalau sudah ada harga patokan, kita bisa lakukan pendekatan lagi untuk membuat mereka paham terkait jalur rel kereta api ini."
Adil akan berkoordinasi pihak terkait jika sudah ada patokan nilai ganti rugi.
Koordinasi melibatkan RT/RW, Babinsa, dan Babinkamtibmas Pangkep. (*)