Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

58 Pemilik Lahan di Bontolangkasa Pangkep Pertanyakan Ganti Rugi Jalur Kereta Api

Lurah Bonto Langkasa Adil Hasan Sammana menyampaikan, para pemilik lahan saat ini menagih ganti rugi.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ilham Mangenre
58 Pemilik Lahan di Bontolangkasa Pangkep Pertanyakan Ganti Rugi Jalur Kereta Api - rel-kereta-api_20170321_155055.jpg
munjiyah/tribunpangkep.com
Lurah Bonto Langkasa Pangkep Adil Hasan Sammana di Pangkajene, Selasa (21/3/2017).
58 Pemilik Lahan di Bontolangkasa Pangkep Pertanyakan Ganti Rugi Jalur Kereta Api - rel-kereta_20161004_174833.jpg
ira/tribunbarru.com
Sampah berserakan di sekitar rel kereta api Trans Sulawesi yang ada di Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, saat dipantau tribunbarru.com, Rabu (4/10/2016).

TRIBUNPANGKEP.COM, MINASATENE- Tercatat 58 warga pemilik lahan jalur rel kereta api di Kelurahan Bontolangkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. 

Mereka sekarang ini menuntut pembayaran ganti rugi lahan.

Lurah Bonto Langkasa Adil Hasan Sammana menyampaikan, para pemilik lahan saat ini menagih ganti rugi.

"Iya rata-rata tanya biaya ganti rugi lahannya, khususnya 58 pemilik lahan ini banyak yang kena tambak mereka, sebagian juga ada sawah," kata Adil kepada tribunpangkep.com, Selasa (21/3/2017).

Adil belum bisa berbuat banyak untuk warganya karena tim Balai Perkeretaapian masih melakukan survei lahan.

"Nanti ada tim verifikasi tersendiri karena mereka akan lihat mana tambak yang produktif dan mana tidak produktif,

Apalagi khususnya administrasi tambak dan lahan yang dilalui jalur rel harus diperhitungkan dengan matang," kata Adil.

Dia menyebut jumlah 58 pemilik lahan belum final dan bisa saja bertambah sesuai dengan hasil tim verifikasi nantinya.

Yang sekarang dipertanyakan Adil adalah formasi atau besaran nilai ganti rugi.

"Sebaiknya sudah diinfokan segera agar kelurahan dapat memberikan gambaran awal mengenai besaran ganti rugi berdasarkan jenis lahan,

Kalau sudah ada harga patokan, kita bisa lakukan pendekatan lagi untuk membuat mereka paham terkait jalur rel kereta api ini."

Adil akan berkoordinasi pihak terkait jika sudah ada patokan nilai ganti rugi.

Koordinasi melibatkan RT/RW, Babinsa, dan Babinkamtibmas Pangkep. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved