Headline News Hari Ini
Sulsel Pangkas Pajak Kendaraan
Kepala Bappeda Tautoto Tana Ranggina, mengatakan mengatakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini masih tinggi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Silakan Anda tambah mobil lagi. Jika berencana menambah kendaraan pribadi, maka Anda tidak akan lagi dibebani pajak progresif hingga 9,5 %. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan memangkas pajak progresif kendaraan pribadi di daerah ini.
Jika ranperda itu diterapkan nanti, maka Anda bisa menghemat pajak progresif hingga Rp 20.053.500 juta, bisa dipakai uang muka untuk membeli mobil baru ke-enam (Lihat, Segera Turun!)
Dulu, tambah satu mobil lagi, Anda dikenai pajak progresif 2,5 %, mobil ketiga dipajaki 3,5 %, tambah tiga menjadi 4,5 %, dan mobil kelima Anda dikenai pajak 5,5 %.
Nanti, tidak setinggi itu lagi.
Jika Anda membeli mobil pertama kali, pajaknya tetap 1,5 %. Mobil kedua Anda dikenai pajak 2 %, mobil ketiga 2,25 %, mobil keempat 2,5 %, dan mobil kelima yang Anda beli hanya akan dikenai pajak 2,75 %.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel sedang merevisi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 yang memuat pajak kendaraan progresif. Dalam rancangan perda (ranperda) ini, pemprov memangkas pajak hingga Rp 2,75 %.
Kepala Bappeda Tautoto Tana Ranggina, mengatakan mengatakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini masih tinggi.
"PKB masih tinggi sehingga kita coba turunkan untuk membantu masyarakat," ujar Tautoto dalam Rapat Ekspose Rencana Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (14/3).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tribun-timur-edisi-rabu-1532017_20170315_105218.jpg)