Buat Pergub Angkutan Non Trayek, Dishub Sulsel Bakal Undang
Ilyas akan mengundang seluruh stageholder yang berkenaan dengan pembentukan aturan ini.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAT -- Rencanaya Revisi Peraturan Menteri No. 32 tahun 2016 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek bakal diteken 1 April mendatang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel berencana akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kuota dan tarif angkutan tidak dalam trayek, terkhusus angkutan umum dan angkutan khusus.
Hal ini tidak sesuai dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Pudji Hartanto untuk membuat peraturan daerah.
Baca: Dishub Sulsel: Kami Butuh 1.000 Angkutan Online Saja
"Kalau kita buat perda, lama pembahasannya. Dalam situasi genting seperti ini kita perlu yang cepat, agak permasalahan antara angkutan konvensional dengan angkutan online cukup sampai di sini," ujar Kadishub Sulsel, Ilyas Iskandar Selasa (14/3/2017).
Dalam menyusun Pergub tersebut, Ilyas akan mengundang seluruh stageholder yang berkenaan dengan pembentukan aturan ini.
"Kita panggil pakar transportasi, akademisi, perwakilan angkutan online dan angkutan konvensional, ahli hukum, dan lainnya," kata Ilyas. (*)