FOTO DRONE
Ada Ruko Tak Berizin Tutupi Stadion Barombong, Danny Pomanto Kecewa ke Pejabatnya
Pemkot Makassar tak pernah mengeluarkan ijin atas aktivitas ruko itu. Hebat sekali itu pengusaha yang membangun disitu,
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto kembali dibuat kecewa oleh perangkat kerja yang menangani tentang ijin membangun.
Bagaimana tidak, puluhan unit rumah toko (Ruko) telah berdiri persis didepan Stadion Barombong, Jl Poros Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Parahnya, bangunan ruko tersebut rupanya tidak memiliki izin dari Pemkot Makassar.
Baca: Warga Minta Jembatan Barombong Diperlebar, Setiap Hari Macet Panjang
Atas aktivitas pembangunan ini, Danny pun melontarkan kekecewaannya terhadap perangkat kerja yang tidak melakukan pengawasan dan kettegasan atas adanya aktivitas bangunan ini.
"Bisa-bisanya ada bangunan di sekitar Stadion Barombong, heran juga ini perangkat kerja kenapa tidak ada penegasan di lapangan," ujar Danny, via telepon, Minggu (12/3/2017).
Lebih jauh diungkapkan Wali Kota Danny, aktivitas ruko ini juga menjadi pertanyaan Gubernur Sulawesi Selatan H Syahrul Yasin Limpo kepada Pemkot Makassar, yang menurutnya ruko ini sudah keluar izinnya, padahal satu izin pun ruko belum dipegang oleh investor.
"Jadi perlu kami tegaskan, Pemkot Makassar tak pernah mengeluarkan ijin atas aktivitas ruko itu. Hebat sekali itu pengusaha yang membangun disitu," tegas Danny.
Baca: FOTO: 2018, Dispora Sulsel Target Rampungkan Stadion Barombong
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkot Makassar Achmad Kafrawi mengatakan hal senada.
Ia menyebutkan sampai saat inu pihaknya tidak pernah memberi izin untuk membangun ruko di areal stadion Barombong.
Kendati demikian pihak investor itu kata Achmad pernah bermohon kepada dirinya untuk buatkan izin IMB namun tidak diproses lebih lanjut.
"Memang pernah bermohon untuk dibuatkan surat izin IMB, tapi itu hanya sampai di PTSP dan kami tidak proses lagi, soalnya kami tahu kalau disitu wilayah pembangunan stadion barombong," katanya.
Achmad menambahkan ia sangat terkejut dengan kehebatan investor di Baombong, pasalnya bangunan ruko hanya memakan waktu tiga bulan sudah berdiri dengan koko.
Sebelumnya, DTRB kata Achmad pernah menegur secara lisan dan tulisan kepada investor tapi itu diabaikan.
"Hebat memang tongi tawwa itu, karena cepat sekaliji nakaerja bangunannya," ujar Achmad lagi.
Dari catatan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar, investor di Barombong ini pernah mengajukan permohonan izin untuk membuat sebanyak 37 unit toko atau ruko di kawasan stadion Barombong pada bulan oktober 2016 lalu.
Namun itu tidak digubris oleh Pemkot Makassar.
SYL Panggil Deng Ical
Bangunan Ruko ini membuat Gubernur Sulsel dua periode berang, pasalnya ia melihat langsung secara kasat mata banyaknya ruko yang mengganggu pemandangan Stadion Barombong.
Jumat pekan lalu Syahrul Yasin Limpo melihat langsung ruko tersebut, usai mengunjungi stadion.
Syahrul langsung memanggil Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal. "Saya dipanggil sama Pak Gub seusainya meninjau ruko itu, saya ketumu di Mari," ujar Deng Ical sapaan Wawali Makassar.
Deng Ical mengatakan Syahrul mempertanyakan izin ruko itu, apakah sudah keluar atau tidak. Namun seperti yang diketahui wawali bahwa ruko itu belum memiliki izin.
Terkait dengan ini Deng Ical mengaku akan mengumpul para pejabat yang berwenang atas adanya pembangunan ruko ini.