Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Begini Sosialisasi dan Bimtek e-Filing KPP Pratama Bantaeng

ASN yang tidak melaporkan melewati tanggal ditetapkan, 1 Januari-31 Maret, akan diberi denda Rp 100 ribu.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menggelar sosialisasi dan bimbingan tehnis (bimtek) e-filing untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi dan bimtek tersebut berlangsung di Balai Kartini, Jl Kartini, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Jumat (10/3/2017).

Baca juga: Polsek Pajukukang Bantaeng Gagalkan Peredaran 120 Lembar Uang Palsu

Diikuti oleh 350 peserta dari 237 satuan kerja (satker) dan perwakilan guru SD.

ASN yang tidak melaporkan melewati tanggal ditetapkan, 1 Januari-31 Maret, akan diberi denda Rp 100 ribu.

e-Ffilling sendiri merupakan bentuk pelaporan pajak secara online. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved