Diduga Pungli, Dewan Panggil Kepsek se-Makassar
Mendesak dinas pendidikan secara rutin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua kepala sekolah di Makassar sebagai tersangka pungli.
Dua kepala sekolah menegah atas (SMA) negeri di Makassar tersebut masing-masing, Kepsek SMA 1 Abdul Hajar dan Kepsek SMA 5 M Yusran.
Sementara Kepsek SMA 21 menunggu proses pemeriksaan di kerjari.
Selain menetapkan dua tersangka, kejaksaan juga telah memeriksa sedikitnya 70 orangtua siswa di SMA Negeri 5 Makassar.
Sedangkan untuk orangtua siswa SMA Negeri 1 Makassar, jadwal pemeriksaannya 13-21 Maret nanti.
Baca: Jaksa Periksa 170 Orangtua Siswa, Usut Dugaan Pungli 2 SMA Negeri di Makassar
Baca: Terkait Kasus Pungli di SMAN 5 Makassar, Orangtua Siswa Ini Juga Mengaku Bayar Rp 2 Juta
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Kot Makassar Mudzakkir Ali Djamil menegaskan akan segera memanggil seluruh kepala sekolah dilingkup Pemkot Makassar.
"Pekan depan kita panggil semua untuk rapat dengar pendapat di DPRD Makassar," tegas Muda sapaannya via WhatsApp, Sabtu (11/3/2017).
"Tidak boleh ada pungutan yang dilakukan sekolah kepada siswa selain sumbangan yang bersifat sukarela yang dibicarakan melalui komite sekolah," ujar Muda.
Sumbangan sukarela, tegas Muda, tidak boleh menetapkan nominal, artinya lanjut Sekretaris DPD PKS Makassar ini sesuai keiklasan dari orangtua siswa.
"Kami mendesak dinas pendidikan (Makassar) secara rutin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dan memastikan tidak ada pungli di sekolah," ungkapnya.(*)
