Pemilik Kafe Paris Palopo Bantah Tak Bayar Pajak Selama 17 Bulan
Istri anggota DPRD Kota Palopo itu juga memperlihatkan bukti-bukti nota pajak yang dibayarnya.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemilik Cafe Paris, Bunapaty, membantah bahwa dirinya tidak membayar pajak selama 17 bulan.
Sebelumnya berdasarkan data dari Bapenda Kota Palopo Kafe Paris yang berada di Jl Yosudarso, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, disebut menunggak pajak selama 17 bulan dengan angka Rp 25,5 juta.
"Saya akui ada tunggakan pajak, namun saya tidak terima kalau saya dikatakan menunggak pajak selama 17 bulan, sebab selama ini saya membayar pajak dan saya punya bukti pembayarannya," kata Bunapaty kepada TribunPalopo.com, Kamis (9/3/2017).
Baca juga: 17 Bulan Tak Bayar Pajak, Tunggakan Kafe Milik Istri Anggota DPRD Palopo Ini Rp 25,5 Juta
Istri anggota DPRD Kota Palopo itu juga memperlihatkan bukti-bukti nota pajak yang dibayarnya.
"Saya memang pernah tidak bayar pajak, karena pada saat itu kafe kami tidak beroperasi karena masih dalam tahap pembangunan tempat baru," tutur Bunapaty.
Bunapaty berharap semoga hal ini bisa diselesaikan secepatnya, agar tak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kafe-palopo_20170310_034426.jpg)