Pilkada Takalar 2017
VIDEO: Ini Kata Kuasa Hukum KPU Takalar Terkait Gugatan Bur-Nojeng
KPU Takalar saat ini sedang mempersiapkan berkas dan memverifikasi beberapa dokumen untuk materi gugatan.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar, Mappinawang menyatakan belum menerima materi gugatan perkara pemilu yang diajukan pasangan petahana ke MK.
Hal ini diutarakan oleh Mappinawang disela-sela pertemuannya dengan Komisioner KPU Takalar di kantor KPU Takalar, Jl Mallontaran Dg Maro, Kecamatan Pattalassang, Rabu (8/3/2017).
Baca juga: Tim Bur-Nojeng Ingin Laporkan Panwaslu ke DKPP, Ibrahim Salim: Kita Hadapi
Sambil menunggu materi gugatan, KPU Takalar saat ini sedang mempersiapkan berkas dan memverifikasi beberapa dokumen yang diprediksi akan menjadi materi gugatan pasangan Bur-Nojeng.
Baca juga: Laporan Tim Bur-Nojeng Tidak Ditindaki Panwaslu Takalar, Ini Alasannya
Pilkada Takalar 15 Februari 2017, pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Se're berhasil mengalahkan pasangan petahana, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim.(*)